Kajian rutin dari PT Tan'im Wisata Religi yang diadakan Rabu sore menjelang magrib diikuti majlis taklim beranggotakan Ibu- ibu. Materi tentang Fiqih Mawaris (pembagian warisan) ini disampaikan oleh ustadz Khairul Umam, lc, Me, Sy.
Pembagian warisan dilakukan setelah pewaris meninggal dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali anak perempuan. Pembagian ini harus sesegera mungkin dilakukan setelah pewaris meninggal agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dengan kata lain jangan sampai terjadi ahli waris tidak mendapatkan haknya.
Masalah yang sering terjadi adalah sulitnya membedakan waris, wasiat dan hibah. Ustadz yang merupakan ahli dibidangnya juga memaparkan bahwa wasiat merupakan pesan yang harus dilakukan atau diberikan setelah pewasiat meninggal. Wasiat hanya diberikan kepada orang lain. Sedangkan Hibah adalah sesuatu yang diberikan semasa hidup boleh kepada anak atau orang lain dan dilakukan sebelum meninggal. Untuk menguatkan sebaiknya dibuat surat berbadan hukum.
Sebanga, 11 Januari 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar